KASUS AHMAD DHANI SOAL UJARAN KEBENCIAN DISERAHKAN KE KEJAKSAAN!

POLISI MELIMPAHKAN BERKAS KASUS AHMAD DHANI KEPADA KEJAKSAAN!!

Ahmad dhani merupakan salah satu musisi tanah air yang bisa dibilang cukup sukses sebelum semua musibah satu persatu datang menghampiri dan membuat dia mendapatkan begitu banyak masalah dari tahun ketahun.situs togel

DangdutQQ adalah situs judi poker domino qiu qiu online terpercaya indonesia dengan menggunakan uang asli 100% murni tanpa robot.,

Bermula dari masalah kecelakaan mobil anaknya yang sampai menewaskan nyawa orang lain hingga sampai beberapa aksinya saat melakukan orasi didepan publik yang dimana dinilai menyalahi aturan perundang undangan yang ada dinegara kita Negara Republik Indonesia.
Beberapa waktu lalu Musisi yang sekaligus produser dari salah satu studio rekaman kembali berulah melakukan hal hal yang kurang terpuji dimana lewat akun twitter miliknya dia berkicau tentang hal hal yang dinilai dapat mengakibatkan kesalahpahaman dalam ideologi di masyarakat atau dalam kata lain Ahmad Dhani dari cuitan disosial media mengajarkan ujaran kebencian yang kemudian dari kasus tersebut ahmad dhani kembali dipanggil polisi dan penyelidikanpun dikembangkan dan nantinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara kita Indonesia.

Baru baru ini pihak kepolisian yang mengusut kasus ahmad dhani tersebut mengatakan kalau berkas kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka ahmad dhani telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri jakarta selatan.
"Benar, kita sudah terima berkas tahap satu Jumat kemarin," kata Yuvandi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

Yuvandi menambahkan, saat ini berkas tengah diteliti dan diperiksa oleh jaksa peneliti. Jika nanti dinyatakan lengkap, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk melakukan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus itu.

Pihak Kejari memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas Ahmad Dhani tersebut. Namun jika dinyatakan belum lengkap, pihaknya juga akan segera mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Kalau lewat 14 hari ya berarti berkas dinyatakan lengkap, " imbuh Yuvandi.

"Sudah kami limpahkan, benar. Ya sekarang Tinggal tunggu dari jaksa mengenai kelengkapan berkas, " ujar Argo.

Dilaporkan Jack Lapian.Dalam kasus tentang ujaran kebencian tersebbut dimana adapaun yang kita ketahui kalau Ahmad dhani Adapun yang melaporkan Dhani adalah Jack Lapian yang juga relawan Basuki-Djarot BTP Network. Jack melaporkan Dhani di pada Kamis, 9 Maret 2017.

Laporan Jack diterima dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Dalam prosesnya laporan Jakck dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Dari laporan tersebut, Dhani diduga telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.sportbook

0 komentar:

Posting Komentar

My Instagram