33 PROVINSI DIINDONESIA YANG MENDAPATKAN KENAIKAN UMP(UPAH MINIMUM PEKERJA)

DAFTAR 33 PROVINSI INDONESIA YANG MENGALAMI KENAIKAN UPAH MINIMUM PEKERJA DITAHUN 2018.

DangdutQQ adalah situs judi poker domino qiu qiu online terpercaya indonesia dengan menggunakan uang asli 100% murni tanpa robot.,

Upah minimum provinsi (UMP) 2018 mulai berlaku pada 1 Januari. Dengan penetapan UMP ini, maka setiap perusahaan wajib membayar gaji pekerjanya minimal sebesar upah minimum yang berlaku.DominoQQ

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya menegaskan ada mekanisme sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerjanya sesuai dengan ketentuan. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pidana.


"Kalau membayar tidak sesuai dengan upah minimum ya pidana," ujar dia di Jakarta, Jumat (5/1/2018).


Meski demikian, ujar Hanif, pemerintah juga menyediakan mekanisme penangguhan pembayaran gaji sesuai UMP bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu memenuhi ketentuan upah minimum tersebut.


Namun, dia tetap berharap agar perusahaan tidak mencari alasan untuk mendapatkan penangguhan.


"Kita berharap karena sudah menjadi keputusan ya itu bisa dilaksanakan. Ada mekanismenya (penangguhan kenaikan UMP). Tapi jangan-lah, masa upah minimum ditangguhkan," ucap dia.


Berikut daftar UMP 2018:situs judi poker


1. Aceh sebesar Rp 2.717.750, naik Rp 217.750 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000


2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.132.188, naik Rp 170.833 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.961.354


3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.119.067, naik Rp 169.782 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.949.284


4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.755.443, naik Rp 220.770 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.534.673


5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.563.875, naik Rp 205.421 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.454


6. Riau, sebesar Rp 2.464.154, naik Rp 197.431 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.266.722


7. Jambi, sebesar Rp 2.243.718, naik Rp 179.769 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.063.948


8. Bengkulu, sebesar Rp 1.888.741, naik Rp 151.328 atau 8,71 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.737.412


9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.595.995, naik Rp 207.995 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.388.000


10. Lampung, sebesar Rp 2.074.673, naik Rp 166.225 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.908.447


11. Banten, sebesar Rp 2.099.385, naik Rp 168.205 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.931.180


12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, naik Rp 292.285 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750


13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.544.360, naik Rp 123.736 atau 8,71 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.420.624


14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065, naik Rp 119.065 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.367.000


15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.154, naik Rp 116.508 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.337.645


16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894, naik Rp 120.894 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.388.000


17. Bali, sebesar Rp 2.127.157, naik Rp 170.430 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.956.727


18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.825.000, naik Rp 193.755 atau 11,88 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.631.245


19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.660.000, naik Rp 135.000 atau 8,85 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.525.000


20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.046.900, naik Rp 164.000 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.882.900


21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.454.671, naik Rp 196.671 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.258.000


22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.421.305, naik Rp 193.998 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.227.307


23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.543.331, naik Rp 203.775 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.339.556


24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.559.903, naik Rp 205.103 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.000


25. Gorontalo, sebesar Rp 2.206.813, naik Rp 176.813 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.030.000


26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.286, naik Rp 226.286 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000


27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1.965.232, naik Rp 157.457 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.807.775


28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.177.052, naik Rp 174.427 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.002.625


29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.647.767, naik Rp 212.142 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.435.625


30. Sulawesi Barat, sebesar Rp 2.193.530, naik Rp 175.750 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.017.780


31. Maluku, sebesar Rp 2.222.220, naik Rp 167.667 atau 15,44 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.925.000


32. Papua, sebesar Rp 2.895.650, naik Rp 232.003 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646


33. Papua Barat, sebesar Rp 2.667.000, naik Rp 245.500 atau 10,14 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.421.500.DominoQQ

0 komentar:

Posting Komentar

My Instagram